Logo Universitas Gajayana Malang
FEB Universitas Gajayana MalangSaluran Whistleblower
Saluran resmi laporan pelanggaran

Laporkan pelanggaran melalui jalur whistleblower.

Saluran ini khusus untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik, korupsi, kekerasan/pelecehan, kecurangan akademik, dan pelanggaran tata tertib di lingkungan FEB UNIGA Malang. Identitas pelapor dilindungi.

Untuk masukan / saran perbaikan layanan biasa, silakan gunakan Kotak Saran Elektronik.

Pernyataan kerahasiaan & tanggung jawab

Identitas pelapor (jika mengisi nama) dilindungi dan hanya diakses oleh tim Komisi Etik / SPI Fakultas. Laporan palsu yang sengaja menyesatkan dapat dikenakan sanksi etik / hukum sesuai peraturan yang berlaku.

1. Tentang Anda
2. Privasi pelapor
3. Detail pelaporan

Tuliskan jika Anda mengetahui — boleh inisial / jabatan saja.

Minimal 30 karakter.0 / 5000

Lampiran bukti (opsional)0/3

Foto atau dokumen pendukung — JPG, PNG, WEBP, atau PDF, maks 4MB/file.

Klik untuk pilih file atau seret ke sini

Untuk bukti berformat lain (video, dsb.) yang tidak bisa diupload di sini, bisa dikirim menyusul ke email pengelola dengan menyertakan Case ID yang akan Anda terima setelah kirim.

4. Pernyataan

Setelah dikirim, Anda akan mendapatkan Case ID — simpan baik-baik untuk follow-up.